Latar Belakang
Sumberdaya alam merupakan salah satu modal yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan untuk menunjang pengembangan suatu wilayah. Namun, pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus memperhatikan konservasi dan upaya untuk kelestarian fungsi ekosistemnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu diketahui lokasi keterdapatannya dengan pasti potensi dan kondisi sumber daya yang ada di suatu wilayah, sehingga dapat dibuat perencanaan yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut.
Salah satu alternatif caranya yaitu melalui penyusunan neraca sumber daya alam. Neraca sumber daya alam disepakati dalam empat komponen sumber daya alam yaitu sumber daya lahan, hutan, air, dan sumber daya mineral. Dalam Neraca sumber daya alam terdapat informasi mengenai besarnya sumber daya/cadangan setiap jenis mineral, jumlah mineral-mineral yang telah dimanfaatkan dan cadangan yang masih tersisa (saldo) serta besarnya pembiayaan pemulihan lingkungan di dalam pelaksanaan eksploitasi (pemanfaatannya), yang kesemuanya dapat dikonversikan dalam nilai rupiah sesuai harga terbaru yang berlaku dari waktu ke waktu sesuai dengan tahun anggaran (APBD) kabupaten. Selain informasi tersebut, hal yang penting lainnya adalah adanya informasi spasial atas persebaran lokasi sumber daya alam tersebut di suatu wilayah. Dengan demikian, neraca sumber daya alam yang disusun juga bersifat spasial/keruangan.