Tuesday, February 14, 2012

Neraca Sumberdaya Alam Spasial Daerah (NSASD)

Latar Belakang

Sumberdaya alam merupakan salah satu modal yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan untuk menunjang pengembangan suatu wilayah. Namun, pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus memperhatikan konservasi dan upaya untuk kelestarian fungsi ekosistemnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu diketahui lokasi keterdapatannya dengan pasti potensi dan kondisi sumber daya yang ada di suatu wilayah, sehingga dapat dibuat perencanaan yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut.

Salah satu alternatif caranya yaitu melalui penyusunan neraca sumber daya alam. Neraca sumber daya alam disepakati dalam empat komponen sumber daya alam yaitu sumber daya lahan, hutan, air, dan sumber daya mineral. Dalam Neraca sumber daya alam terdapat informasi mengenai besarnya sumber daya/cadangan setiap jenis mineral, jumlah mineral-mineral yang telah dimanfaatkan dan cadangan yang masih tersisa (saldo) serta besarnya pembiayaan pemulihan lingkungan di dalam pelaksanaan eksploitasi (pemanfaatannya), yang kesemuanya dapat dikonversikan dalam nilai rupiah sesuai harga terbaru yang berlaku dari waktu ke waktu sesuai dengan tahun anggaran (APBD) kabupaten. Selain informasi tersebut, hal yang penting lainnya adalah adanya informasi spasial atas persebaran lokasi sumber daya alam tersebut di suatu wilayah. Dengan demikian, neraca sumber daya alam yang disusun juga bersifat spasial/keruangan.

Pengertian Dasar SDA (Sumber Daya Alam)

Sumberdaya alam (SDA) berarti sesuatu yang ada di alam yang berguna dan mempunyai nilai dalam kondisi dimana kita menemukannya. Tidak dapat dikatakan SDA apabila sesuatu yang ditemukan tidak diketahui kegunaannya sehingga tidak mempunyai nilai, atau sesuatu yang berguna tetapi tidak tersedia dalam jumlah besar dibanding permintaannya sehingga ia dianggap tidak bernilai. Secara ringkasnya, sesuatu dikatakan SDA apabila memenuhi 3 syarat yaitu : 1) sesuatu itu ada, 2) dapat diambil, dan 3) bermanfaat. Dengan demikian, pengertian SDA mempunyai sifat dinamis, dalam arti peluang sesuatu benda menjadi sumberdaya selalu terbuka. Pemahaman mengenai SDA akan semakin jelas jika dilihat menurut jenisnya.

Berdasarkan wujud fisiknya, SDA dapat dibedakan menjadi 4 klasifikasi yaitu:
  • Sumberdaya Lahan;
  • Sumberdaya Hutan;
  • Sumberdaya Air;
  • Sumberdaya Mineral.
Sedangkan berdasarkan proses pemulihannya, SDA dibedakan menjadi 3 klasifikasi (Alen, 1959), yaitu:
  • Sumberdaya alam yang tidak dapat habis (inexhaustible natural resources), seperti : udara, energi matahari, dan air hujan;
  • Sumberdaya alam yang dapat diganti atau diperbaharui dan dipelihara (renewable resources ), seperti : air di danau/ sungai, kualitas tanah, hutan, dan margasatwa.
Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources/ irreplaceable atau stock natural resources ), seperti : batubara, minyak bumi, dan logam.

Dalam penggunaannya, SDA yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui dapat saling melengkapi (komplementer), saling menggantikan (substitusi) atau dapat bersifat netral. Kajian tentang hubungan di antara berbagai penggunaan SDA ini akan sangat bermanfaat pada saat membahas masalah kebijaksanaan dalam pengelolaan SDA. Ruang lingkup SDA mencakup semua pemberian alam di bawah atau di atas bumi baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Pengertian SDA meliputi semua sumberdaya dan sistem yang bermanfaat bagi manusia dalam hubungannya dengan teknologi, ekonomi, dan keadaan sosial tertentu. Definisi ini berkembang dan sekarang mencakup sistem ekologi dan lingkungan. Setelah lepas dari alam dan dikuasai oleh manusia, maka sumberdaya tersebut disebut barang-barang sumberdaya (resource commodity ). Dari definisi tersebut menjadi jelas bahwa yang kita ketahui mengenai SDA tergantung pada keadaan yang kita warisi, tingkat teknologi saat ini maupun yang akan datang serta kondisi ekonomi maupun preferensi pasar (Howe, 1979).

Neraca Sumberdaya Alam

Neraca sumber daya alam disepakati dalam empat komponen sumber daya alam yaitu sumber daya lahan, hutan, air, dan sumber daya mineral.Kebutuhan informasi sumber daya lahan untuk pembangunan di daerah dan secara nasional diperlukan satu bahasa data yang akurat. Neraca sumber daya alam disepakati dalam empat komponen sumber daya alam yaitu sumber daya lahan, hutan, air, dan sumber daya mineral. Untuk mengetahui potensi air yang masih dapat di gunakan pada masa yang akan datang perlu disusun neraca sumber daya air. Neraca sumber daya air spasial adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan sebaran cadangan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, dan saldo akhir dari sumber daya air, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit. Proses penyusunan neraca sumber daya air dilakukan dengan cara melalui inventarisasi potensi air, baik air hujan, air permukaan, air bawah tanah secara periodik kemudian dikurangi dengan jumlah volume penggunaannya. Neraca sumber daya air spasial dapat berfungsi sebagai salah satu informasi, kapan dan dimana wilayah defisit.

Salah satu metode evalusi potensi hutan adalah metode neraca sumber daya hutan. Neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit, jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya. Syarat dapat disusunnya neraca sumber daya hutan adalah telah dilakukan inventarisasi hutan minimal untuk dua periode waktu. Dengan demikian neraca sumber daya hutan dapat berfungsi sebagai salah alat evaluasi hutan sebagai suatu sistem peringatan dini (early warning system) mengenai degradasi hutan. Standar Nasional Indonesia Penyusunan neraca sumber daya hutan spasial ini merupakan tata cara (pedoman teknis) kegiatan pengumpulan dan pengolahan berbagai data serta informasi hutan (lokasi, luas, potensi tegakan, keadaan fisik lapangan) dan data lainnya dalam rangka penyusunan neraca sumber daya hutan.

Sumber daya mineral adalah semua bahan galian yang terdapat di bumi yang dapat dipakai untuk kebutuhan hidup manusia. Sumber daya mineral merupakan modal nasional yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan. Namun, pemanfaatan sumber daya mineral tersebut harus memperhatikan konservasi dan upaya untuk kelestarian fungsi ekosistemnya. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut, perlu diketahui lokasi keterdapatannya dengan pasti potensi dan kondisi sumber daya mineral yang ada di suatu wilayah, sehingga dapat dibuat perencanaan yang tepat dalam pengembangan wilayah tersebut. Penyusunan Neraca sumber daya mineral suatu daerah menjadi salah satu alternatif untuk membantu memecahkan persoalan tersebut. Dalam Neraca sumber daya mineral terdapat informasi mengenai besarnya sumber daya/cadangan setiap jenis mineral, jumlah mineral-mineral yang telah dimanfaatkan dan cadangan yang masih tersisa (saldo) serta besarnya pembiayaan pemulihan lingkungan di dalam pelaksanaan eksploitasi (pemanfaatannya), yang kesemuanya bisa dikonversikan dalam nilai rupiah sesuai harga terbaru yang berlaku dari waktu ke waktu sesuai dengan tahun anggaran (APBD) kabupaten maupun kota.

Pengelolaan Sumberdaya Alam

Prinsip umum dalam ilmu ekonomi adalah bagaimana memenuhi kebutuhan umat manusia yang cenderung tidak terbatas dengan ketersediaan sumberdaya yang terbatas atau langka. Kelangkaan SDA ini merupakan salah satu faktor utama dalam kajian ekonomi yang berwawasan lingkungan dan karena faktor kelangkaan itu pula maka dibutuhkan pengelolaan SDA secara arif dan bijaksana. Tingkat ketersediaan dan kelangkaan sumberdaya memberikan indikasi tentang bagaimana seharusnya mengelola sumberdaya yang langka dimaksud agar tidak mengancam kelestariannya dengan tanpa dan atau meminimalkan terjadinya degradasi lingkungan. Macam dan karakterisasi sumberdaya tidak hanya menggambarkan bagaimana pentingnya sumberdaya tersebut tetapi yang lebih penting adalah bagaimana sebaiknya sumberdaya itu dikelola agar memenuhi kebutuhan ummat manusia tidak hanya masa kini, tapi juga masa yang akan datang. Hal yang perlu dicatat dalam mengelola SDA (Irawan, 1992):
  • biaya pengambilan/ penggalian semakin tinggi dengan semakin menipisnya persediaan SDA tersebut;
  • kenaikan dalam biaya pengambilan/ penggalian SDA akan diperkecil dengan diketemukannya deposit baru serta adanya teknologi baru.
Sebidang tanah tidak hanya bernilai tinggi karena adanya sumberdaya mineral yang terkandung di dalamnya, tetapi juga karena adanya “opportunity cost ” berupa keindahan alam itu. Selain itu, juga perlu diingat dan dibedakan antara penggunaan sumberdaya yang bersifat dapat dikembalikan lagi dan penggunaan sumberdaya yang tak dapat dikembalikan ke keadaan semula (irreversible ).

Perundang-Undangan Yang Melandasi Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Spasial Daerah

Kebutuhan informasi sumberdaya alam untuk pembangunan di daerah dan secara nasional diperlukan satu bahasa data yang akurat. Neraca sumberdaya alam disepakati dalam empat komponen sumberdaya alam yaitu sumberdaya lahan, hutan, air, dan sumberdaya mineral. Pelaksanaan penyusunan neraca sumberdaya alam spasial daerah yang dilandasi kebutuhan data sumberdaya lahan daerah melalui koordinasi teknis sektoral Pusat dan Daerah, pertemuan koordinasi penyusunan NSASD daerah di Depdagri tanggal 19 Januari 1991, yang kemudian dikuatkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 1995. Pelaksanaan neraca sumberdaya alam spasial nasional dilandasi dengan tugas pokok dan fungsi BAKOSURTANAL, dan Keppres Nomor 27 Tahun 1975 selaku Sekretariat Panitia Kekayaan Alam.

Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Spasial Daerah

Maksud penyusunan neraca sumberdaya alam spasial daerah adalah sebagai upaya untuk mengetahui besaran dan sebaran potensi sumber daya alam daerah untuk menyusun strategi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam di Daerah, dalam suatu kerangka kesatuan tata lingkungan hidup secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan.

Tujuan penyusunan neraca sumberdaya alam spasial daerah adalah sebagai berikut:
  • melakukan pemutakhiran data sumberdaya alam melalui inventarisasi sumberdaya alam yang meliputi, sumberdaya air, hutan, mineral dan lahan;
  • untuk mengetahui potensi sumber daya alam daerah yang masih dapat di gunakan pada masa yang akan datang;
  • melakukan evaluasi sumberdaya alam, baik potensi, cadangan dan gambaran perubahan pemanfaatan serta degradasi sumberdaya alam untuk menyusun neraca sumberdaya alam spasial dalan kurun waktu tertentu;
  • untuk menyusun arahan pengelolaan sumberdaya alam.
Sasaran dari perencanaan ini adalah untuk:
  • tersusunnya inventarisasi data sumber daya alam spasial daerah;
  • tersusunnya alat evaluasi sumber daya alam sebagai sistem peringatan dini mengenai degradasi sumber daya alam.
Penyusunan neraca sumberdaya alam spasial meliputi ruang lingkup, acuan, istilah dan definisi, persyaratan, klasifikasi, metode, penyajian data spasial, sistematika penulisan. Klasifikasi sumberdaya alam mencakup penggunaan lahan, status penguasaan lahan, kawasan lindung dan budidaya. Penggunaan lahan yang aktual terkait dengan status pemilikan lahan dan berkembang pada kawasan lindung dan budidaya. Metode yang digunakan meliputi metode pengumpulan data, pengolahan data, dan metode pemetaan. Penyajian data spasial mengacu pada Standar Nasional Indonesia Peta Rupabumi Indonesia dan Peta tematik yang telah digunakan.

2 comments:

  1. postingan yang informatif..
    semangat berbagi
    senang bisa berkunjung kemari
    Kunjungi juga Ke Blog Gua ya

    ReplyDelete
  2. sumbernya darimana mas,kalau boleh tahu ? soalnya kalau diskusi dengan dosen selalu dipertanyakan sumbernya.
    terimakasih

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungan Anda ke blog kami, mohon masukkannya