Berdasarkan UU no. 41/2009 lahan merupakan bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Sedangkan definisi Kerusakan lahan menurut PERMEN RI No.4/2001 adalah
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya
yang mengakibatkan lahan tidak lagi dapat berfungsi secara optimal dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan.
Menurut Pieri, dkk,. (1995),
kerusakan lahan dapat disebabkan oleh: erosi air, erosi angin, penurunan
kesuburan tanah, kehilangan bio-aktifitas tanah, penggaraman, water logging,
penurunan muka air tanah, pencemaran tanah, deforestation, perusakan hutan, pengrusakan
padang penggembalaan dan desertification. Selain itu kerusakan lahan juga dapat
terjadi karena peristiwa alam (gempa, longsoran, perubahan iklim), perbuatan
manusia atau penggabungan peristiwa alam dengan perbuatan manusia
(Notohadinegoro, 1986).
Pendekatan penilaian kerusakan lahan berdasarkan SK MENLH No.43/MENLH/10/1996
disesuaikan dengan peruntukan lahan tersebut adalah sebagai berikut: