Berdasarkan UU no. 41/2009 lahan merupakan bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Sedangkan definisi Kerusakan lahan menurut PERMEN RI No.4/2001 adalah
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya
yang mengakibatkan lahan tidak lagi dapat berfungsi secara optimal dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan.
Menurut Pieri, dkk,. (1995),
kerusakan lahan dapat disebabkan oleh: erosi air, erosi angin, penurunan
kesuburan tanah, kehilangan bio-aktifitas tanah, penggaraman, water logging,
penurunan muka air tanah, pencemaran tanah, deforestation, perusakan hutan, pengrusakan
padang penggembalaan dan desertification. Selain itu kerusakan lahan juga dapat
terjadi karena peristiwa alam (gempa, longsoran, perubahan iklim), perbuatan
manusia atau penggabungan peristiwa alam dengan perbuatan manusia
(Notohadinegoro, 1986).
Pendekatan penilaian kerusakan lahan berdasarkan SK MENLH No.43/MENLH/10/1996
disesuaikan dengan peruntukan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Curah Hujan
Faktor curah hujan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam
kerusakan lingkungan, dimana Energi kinetik (>1) yang merupakan kumulatif curah hujan sebesar 20
mm/jam dianggap mempunyai kemampuan untuk merusak tanah (Hudson, 1981). Curah hujan
merupakan salah satu faktor terjadinya erosi atau perpindahan massa tanah oleh
air, dimana hujan kumulatif bulanan >250 mm berpotensi menyebabkan erosi tanah. Berdasarkan
tingkatannya tanah yang tererosi dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu: 1. Tererosi
ringan: solum tanah tebal, erosi lembar (kedalaman erosi <5 cm depth, lebar
pada permukaan <10 cm), erosi percik (mengankut material dalam uni lahan; 2.
Erosi sedang: ketebalan solum tinggi,
erosi lembarsheet erosion (kedalaman 5- 20 cm, dan lebar 5 – 20 cm); 3. Erosi
kuat: tanah tipis, erosi lembah (kedalaman erosi lebar (kedalaman, >20 cm
kedalaman dan ketebalan).
2. Kemiringan Lereng
Kemiringan lereng juga merupakan faktor penyebab terjadinya erosi,
dimana lereng merupakan bidang luncur bagi air dimana aliran air akan semakin
cepat jika kemiringan lerengnya tinggi. Selama mengalir air akan membawa apapun
yang ada dipermukaan tanah sesuai dengan kekuatan aliran tersebut. Jika suatu
lahan dalam kondisi terbuka (tidak terdapat vegetasi) maka aliran air permukaan
akan semakin cepat yang tentunya akan mengerosi tanah yang dilaluinya.
3. Penggunaan Lahan dan Tindakan Konservasi
Penggunaan lahan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap
kondisi suatu lahan, dimana telah banyak terjadi alih fungsi lahan yang tidak
sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini mengakibatkan dampak yang besar terhadap
keberlanjutan lahan tersebut dan juga daerah-daerah yang ada disekitarnya yang
merupakan satu kesatuan fungsi baik hidrologi maupun ekologis.
Selain itu tindakan konservasi terhadap lahan olahan juga memberikan
kontribusi terhadap tingkat erosi yang pada akhirnya juga memberikan kontribusi
terhadap tingkat kerusakan lahan. Lahan yang tidak dikelola atau tidak
dilakukan tindakan konservasi akan lebih rentan tererosi oleh air terutama pada
daerah dengan kemiringan lereng yang tinggi. Adapun tindakan konservasi yang
biasa dilakukan pada lahan-lahan pertanian antara lain sistem teras dan gulud.
Dengan tindakan konservasi baik teras maupun gulud dapat mengurangi tinkat
erosi air terhadap tanah, sehingga keberadaan topsoil tanah dapat dipetahankan dimana
tingkat kesuburan tanah dapat terjaga.
Potensi Kerusakan Lahan (Bagian 2)
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan Anda ke blog kami, mohon masukkannya