Sunday, July 31, 2011

Apa Pengelolaan Lingkungan itu ?



Pengelolaan Lingkungan adalah satu proses intervensi publik yang sistematis dan menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungan saat ini dan untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan, (Setiawan, 2000). Pengelolaan lingkungan timbul akibat dari merebaknya isu-isu tentang terjadinya kerusakan lingkungan global. Dimana telah terjadi degradasi kualitas lingkungan akibat dari pola konsumsi dan produksi serta eksploitasi yang tidak mempertimbangkan sumberdaya alam.

Adapun hakekat dari pengelolaan lingkungan adalah usaha untuk memelihara/memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi, (Soemarwoto, 1985). Hakekat tersebut mengandung makna yang luas yaitu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penggunaan teknologi yang arif lingkungan serta memperhatikan kondisi sosial dan politik masyarakat untuk menghilangkan ketimpangan akibat proses pembangunan tersebut. Banyak permasalahan-permasalahan sosial yang timbul akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan, sosial dan politik yang berkembang di masyarakat. Padahal pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika yang terjadi sebaliknya berarti telah terjadi kesalahan dalam menelaah hakekat dari pembangunan tersebut yang berarti juga pemerintah tidak menjalankan UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan tidak akan berhasil tanpa andil dan kerjasama dari masyarakat, sebab yang menjadi obyek dan sasaran pembangunan adalah masyarakat itu sendiri.

Pengelolaan lingkungan telah di atur dalam UU No.23 tahun 1997 dimana disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Adapun sasaran dari pengelolaan lingkungan adalah; (1) tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; (2) terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; (3) terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; (4) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; (5) terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; (6) terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan perlu adanya strategi pendekatan yang harus memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi, teknologi, sosial-politik dan kultural. Tanpa memperhatikan aspek-aspek pendekatan tersebut maka pengelolaan lingkungan hanya akan menjadi wacana serta obyek komoditas komersial bagi sebagian orang untuk mencari keuntungan pribadi. Pengelolaan lingkungan juga membutuhkan alat atau instrumen yang digunakan dalam penerapan aplikasi dilapangan. Instrumen dalam pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut: (1) instrumen regulasi (AMDAL, Rencana Kota, dll); (2) program atau proyek (PROKASIH, RLKT, Langit Biru, dll); (3) Instrumen ekonomi (pajak, insentif, dll); (4) instrumen lain (melibatkan peran serta secara aktif, member penghargaan terhadap pemerhati lingkungan).

Pengelolaan lingkungan merupakan hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan, perlu adanya peran serta secara aktif baik dari masyarakat bukan hanya pemerintah. Tanpa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat pengelolaan lingkungan mustahil dapat dilaksanakan. Apakah pengelolaan lingkungan sesuai dengan UU No.23 tahun 1997 telah dilakukan selama ini ???? bagaimana menurut anda

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan Anda ke blog kami, mohon masukkannya