Showing posts with label uu no.23 tahun 1997. Show all posts
Showing posts with label uu no.23 tahun 1997. Show all posts

Sunday, July 31, 2011

Apa Pengelolaan Lingkungan itu ?



Pengelolaan Lingkungan adalah satu proses intervensi publik yang sistematis dan menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungan saat ini dan untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan, (Setiawan, 2000). Pengelolaan lingkungan timbul akibat dari merebaknya isu-isu tentang terjadinya kerusakan lingkungan global. Dimana telah terjadi degradasi kualitas lingkungan akibat dari pola konsumsi dan produksi serta eksploitasi yang tidak mempertimbangkan sumberdaya alam.

Adapun hakekat dari pengelolaan lingkungan adalah usaha untuk memelihara/memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi, (Soemarwoto, 1985). Hakekat tersebut mengandung makna yang luas yaitu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penggunaan teknologi yang arif lingkungan serta memperhatikan kondisi sosial dan politik masyarakat untuk menghilangkan ketimpangan akibat proses pembangunan tersebut. Banyak permasalahan-permasalahan sosial yang timbul akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan, sosial dan politik yang berkembang di masyarakat. Padahal pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika yang terjadi sebaliknya berarti telah terjadi kesalahan dalam menelaah hakekat dari pembangunan tersebut yang berarti juga pemerintah tidak menjalankan UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan tidak akan berhasil tanpa andil dan kerjasama dari masyarakat, sebab yang menjadi obyek dan sasaran pembangunan adalah masyarakat itu sendiri.