Metode Pengumpulan Data Sumberdaya Air
Untuk
menghitung penggunaan air dapat dilakukan dengan peta
penggunaan lahan, jika data dan peta penggunaan lahan belum
tersedia maka peta penggunaan air dapat dibuat langsung
berdasarkan data citra satelit atau foto udara dengan
pendekatan teknik penginderaan jauh. Inventarisasi sumber daya air
dalam rangka penyusunan neraca sumberdaya air spasial disini
dilakukan untuk memperoleh data sekunder hasil inventarisasi oleh
instansi terkait. Jenis data, asal sumber serta pemakaiannya sebagai
berikut:
Data air dan asalnya
- data curah;
- data Iklim (temperatur, kelembaban, kecepatan angin, lama penyinaran);
- data air hujan tampungan dari penampungan air hujan;
- data debit air sungai;
- data air tanah;
- data luas dan volume danau;
- data waduk.
- Pemanfaatan air untuk domestik : air untuk kepentingan domestik dapat dihitung melalui pendekatan, jumlah penduduk perkotaan dan pedesaan yang terdapat di DPS atau daerah administrasi;
- Pemanfaatan air untuk industri : data penggunaan air untuk industri ringan dan berat dari dari Dinas Perindustrian atau industri pengguna air.
Inventarisasi
data sumber daya mineral didapatkan dari data cadangan dan data
eksplorasi yang terdapat di setiap instansi pemerintah atau
perusahaan yang menanganinya dalam kurun waktu tertentu, meliputi:
- inventarisasi data cadangan tiap komoditi bahan galian di kabupaten / kota;
- produksi tahunan tiap komoditi bahan galian di kabupaten / kota;
- inventarisasi data bahan galian pada periode tahun yang sedang berjalan;
- harga tiap komoditi bahan galian terbaru yang berlaku dipasaran.
Bila
data dan peta yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan neraca
sumberdaya hutan tidak/belum ada maka digunakan metode pendekatan
teknik penginderaan jauh, melalui metode penafsiran citra satelit dan
foto udara. Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai intepretasi foto udara dan
citra satelit, menggunakan JUKNIS yang berlaku pada Departemen
Kehutanan, yaitu :
- SK Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan (INTAG) No. 102/Kpts/VII-2/1989 tentang Ketentuan Teknis dan Tata Cara Pelaksanaan Pemotretan Udara, Pemetaan Vegetasi dan Pemetaan Garis Bentuk dalam rangka HPH;
- SK No. 125/Kpts/VII-2/1989 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penafsiran Citra landsat dan Pemetaan Planimetris Sumber Daya Hutan;
- SK No. 126/Kpts/VII-2/1989 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penafsiran Citra Spot dan Pemetaan Planimetris Sumber Daya Hutan;
- SK Dirjen INTAG N0. 23/Kpts/VII-2/1990 tentang Perubahan Lampiran SK No.125/Kpts/VII-2/1989 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penafsiran Citra landsat dan Pemetaan Planimetris Sumber Daya Hutan;
- SK Dirjen INTAG N0. 24/Kpts/VII-2/1990 tentang perubahan lampiran SK No.126/Kpts/VII-2/1989 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penafsiran Citra Spot dan Pemetaan Planimetris Sumber Daya Hutan.
- peta Regional Physical Planning Programme Transmigration (RePProT), Bakosurtanal;
- peta Vegetasi dan Penggunaan Lahan (National Forest Inventory), interpretasi citra satelit (Landsat, SPOT, Radar), potret udara;
- peta penunjukan kawasan hutan dan perairan, peta padu serasi TGHK – RTRWP, peta RTRWP dan atau Peta Tata Guna Hutan Kesepatan (Departemen Kehutanan);
- peta garis kontur.
Tahap
pengumpulan data sumberdaya lahan meliputi data primer dan data
sekunder. Data primer dengan menggunakan metode pendekatan teknik
penginderaan jauh, yang menggunakan foto udara maupun citra satelit pada
suatu daerah dalam waktu dua periode pemotretan. Teknik ini untuk
mendapatkan data awal penggunaan lahan dan data penggunaan lahan akhir.
Teknik penginderaan jauh dilaksanakan dengan interpretasi citra sesuai
dengan klasifikasi penggunaan lahan.
Pengumpulan data sekunder dapat menggunaan Peta Regional Physical Planning Programme Transmigration (RePPProT)
sebagai data awal yang belum tersedia citra penginderaan jauh, dengan
catatan perlu kompilasi dengan data yang detil dan klasifikasi yang
perlu diolah serta disesuaikan. Peta RePPProT dapat digunakan pula
sebagai sumber peta dasar untuk peta skala 1 : 250.000.
Pengumpulan
data sekunder dapat menggunakan data pokok pembangunan daerah dengan
kompilasi dan penyesuaian pada format, skala, dan klasifikasi neraca
sumber daya lahan. Pemanfaatan peta tata ruang daerah dengan penyesuaian
format dan klasifikasi neraca sumberdaya lahan. Pengumpulan data sumber
daya lahan disusun dalam tabel inventarisasi data sumberdaya lahan.
Metoda Pengolahan dan Penyajian Data Sumberdaya Air
Perhitungan
cadangan air permukaan : untuk daerah aliran sungai yang
telah dilakukan pengukuran debitnya agar menggunakan data hasil
pengukuran debit sungai pada DAS tersebut; untuk daerah aliran
sungai yang berdekatan dengan DAS yang telah ada hasil
pengukuran dapat dilakukan analisis dengan metode regresi; untuk
daerah aliran sungai yang belum ada pengukuran debit air sungai sama
sekali dapat melakukan perhitungan dengan pendekatan sungai lain
yang telah ada hasil perhitungannya.
Perhitungan
cadangan air bawah tanah ada beberapa pendekatan: perhitungan cadangan
air bawah tanah diperlukan data tebal akifer, sebaran akuifer
dan transmisibilitas akuifer baik akuifer tidak tertekan maupun
tertekan. Apabila data belum tersedia, maka cadangan airtanah
tahunan disetarakan dengan imbuhan air tanah yang berasal dari air
hujan. Perkiraan awal imbuhan dapat di hitung dengan mengambil
persentase tertentu dari curah hujan rata-rata tahunan (RF) yang
meresap ke reservoir air bawah tanah. Ketelitian metode ini
tergantung pada angka persentase imbuhan yang terpilih. Kecepatan
imbuhan terutama dikontrol oleh keadaan geologi, tanah, penutup lahan,
penggunaan lahan, penutup lahan dan kemiringan lereng. Sebagai pegangan
berdasarkan keadaan geologi percepatan imbuhan dari curah hujan tahunan
rata-rata.
Metoda Pengolahan dan Penyajian Data Sumberdaya Mineral
Neraca
sumber daya mineral disusun dalam bentuk tabel scontro yang
berisi pasiva dan aktiva setiap jenis komoditi mineral. Pengisian dan
perhitungan aktiva dan pasiva akan menghasilkan saldo akhir sumberdaya
mineral
Kolom aktiva
- Cadangan awal: data cadangan awal dalam satuan ton dengan klasifikasi terukur, terindikasi, tereka, hipotetik, didapatkan dari data cadangan awal yang tercatat dalam Tabel Inventarisasi sumber daya mineral. Setelah itu baru dikalikan dengan harga-harga tiap-tiap komoditi atau jika tidak terdapat pada tabel tersebut, bisa memakai sumber informasi yang tepat dan dikeluarkan secara resmi;
- Pertambahan lain: meliputi penemuan baru dan perbaikan perhitungan cadangan dalam inventarisasi atau perhitungan diluar klasifikasi diatas, tetapi masih dalam perhitungan aktiva dan seluruhnya dikonversikan kedalam rupiah, cara dikalikan dengan harga;
- Perhitungan aktiva; Sub total : jumlah seluruh cadangan awal, total : jumlah seluruh aktiva dalam rupiah.
Faktor
pemanfaatan/eksploitasi sumberdaya mineral diperhitungkan dalam
satuan ukuran ton dan dikonversikan kedalam rupiah. Pemanfaatan
sumberdaya mineral mencakup penyusutan dan faktor eksternalitas.
- pemanfaatan/penyusutan sumberdaya mineral: meliputi produksi hilang dalam proses, limbah yang dipindahkan dari inventarisasi data sumberdaya mineral, kemudian dikonversi ke dalam nilai rupiah dengan cara dikalikan harga yang berlaku. faktor eksternalitas: meliputi kerusakan lingkungan hidup pada saat eksplorasi dan lain-lainnya, semua diperhitungkan karena kaitan dengan pemanfaatan sumberdaya mineral, dan semua dikonversikan ke dalam nilai rupiah.
- Perhitungan pasiva: Sub.saldo: merupakan hasil pengurangan sub.total kolom aktiva dikurangi jumlah pemanfaatan/penyusutan kolom pasiva, sehingga dalam sub.total kolom aktiva sama dengan sub.total kolom pasiva.
- Saldo akhir: merupakan hasil akhir tahun takwim dari total aktiva dikurangi dengan jumlah pemanfaatan/penyusutan dan jumlah faktor eksternalitas dalam satuan rupiah.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungan Anda ke blog kami, mohon masukkannya